Lompat ke konten

Pemerintah desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh para Perangkat Desa, memiliki kewenangan mengelola seluruh potensi desa dan mengurus semua urusan masyarakat desa yang terkait dengan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat.

Badan Permusyawaratan Desa

Lembaga Desa yang menjadi mitra Pemerintah Desa, bertugas mewakili masyarakat melakukan permusyawaratan dalam rangka perencanaan dan pengawasan tata kelola desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.

Lembaga Pembangunan dan Kemandirian Desa, yakni lembaga yang bergerak di bidang perencanaan dan pengelola kegiatan pembangunan.

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Gabungan kelompok tani yang bergerak pada kegiatan pertanian, peternakan, perkebunan dan kegiatan konservasi lahan serta lingkungan

Lembaga Perlindungan Masyarakat.

Karangtaruna TARUNA KARYA 14, adalah organisasi kepemudaan, dibawah binaan Dinsospermades Kab. Banyumas.